tutup

Login Panel

Jika anda adalah salah satu user yang mempunyai akses terhadap web ini, maka silahkan masukkan user dan password anda.
Login Panel
YOOtheme
Click on the slide!

Stikper Gunung Sari

STIKPER Gunung Sari - MakassarMerupakan salah satu sekolah keperawatan di kota Makassar dengan jenjang pendidikan D3 dan S1 dalam bidang…

Click on the slide!

Sistem Belajar

Kami memiliki tenaga pengajar yang telah berpengalaman di bidangnya.Dan pelayanan akademis yang terus ditingkatkan untuk mempermudah bagi para pelajar dalam…

Click on the slide!

Sarana

Memiliki sarana perlengkapan yang menunjang seperti lab. bahasa, lab. komputer dan lain sebagainya

Click on the slide!

Asrama Pelajar

Kami menyediakan asrama untuk para pelajar yang menjalani pendidikan di Sekolah kami

Click on the slide!

Capping Day

STIKPER Gunung Sari akan menjadikan Anda seorang tenaga ahli di bidang keperawatan dengan keterampilan yang bisa bersaing

Frontpage Slideshow (version 2.0.0) - Copyright © 2006-2008 by JoomlaWorks

Editor Login

Jadwal Kegiatan

No current events.

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter

Your IP: 38.107.191.116

Image and video hosting by TinyPicFasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah kini wajib menggunakan obat generik. Untuk kebutuhan Puskesmas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), maka Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menyediakan obat esensial dengan nama generik sesuai kebutuhan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/068/I/2010 tanggal 14 Januari 2010. Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan dr Lily S Sulistyowati MM mengungkapkan, hal itu merupakan implementasi program 100 Hari Kementerian Kesehatan.

Dalam 100 Hari  terdapat 4 program di antaranya peningkatan kesehatan masyarakat untuk mempercepat pencapaian target MDGs (Millenium Development Goals). Salah satu rencana aksinya adalah Revitalisasi Permenkes tentang kewajiban menuliskan resep dan menggunakan obat generik di sarana pelayanan kesehatan pemerintah.


Dalam Permenkes disebutkan, dokter (yang mencakup dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis) yang bertugas di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah wajib menulis resep obat generik bagi semua pasien sesuai indikasi medis.

"Dokter dapat menulis resep untuk diambil di Apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan jika  obat generik tidak tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan," katanya dalam rilis yang dikirimkan kemarin.

Dokter di RS atau Puskesmas dan UPT lainnya dapat menyetujui pergantian resep obat generik dengan obat generik bermerek/bermerek dagang jika obat generik tersebut belum tersedia. Apoteker dapat mengganti obat merek dagang/obat paten dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien.

Instalasi farmasi rumah sakit wajib mengelola obat di rumah sakit secara berdaya guna dan berhasil guna. Juga wajib membuat prosedur perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemantauan obat yang digunakan fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk pembinaan dan pengawasan, Pemprov dapat memberi peringatan lisan atau tertulis kepada dokter, tenaga kefarmasian dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Sumber: kompas.com