tutup

Login Panel

Jika anda adalah salah satu user yang mempunyai akses terhadap web ini, maka silahkan masukkan user dan password anda.
Login Panel
YOOtheme
Click on the slide!

Stikper Gunung Sari

STIKPER Gunung Sari - MakassarMerupakan salah satu sekolah keperawatan di kota Makassar dengan jenjang pendidikan D3 dan S1 dalam bidang…

Click on the slide!

Sistem Belajar

Kami memiliki tenaga pengajar yang telah berpengalaman di bidangnya.Dan pelayanan akademis yang terus ditingkatkan untuk mempermudah bagi para pelajar dalam…

Click on the slide!

Sarana

Memiliki sarana perlengkapan yang menunjang seperti lab. bahasa, lab. komputer dan lain sebagainya

Click on the slide!

Asrama Pelajar

Kami menyediakan asrama untuk para pelajar yang menjalani pendidikan di Sekolah kami

Click on the slide!

Capping Day

STIKPER Gunung Sari akan menjadikan Anda seorang tenaga ahli di bidang keperawatan dengan keterampilan yang bisa bersaing

Frontpage Slideshow (version 2.0.0) - Copyright © 2006-2008 by JoomlaWorks

Editor Login

Jadwal Kegiatan

No current events.

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter

Your IP: 38.107.191.119
Image and video hosting by TinyPicKasus Prita mencerminkan betapa lemahnya posisi pasien ketika berhubungan dengan dokter dan rumah sakit. Pemerintah, dalam hal ini Departemen Kesehatan, dipandang perlu memperkuat peranannya dalam memperketat pengawasan pelayanan rumah sakit.

”Apalagi sudah terbit Undang-Undang Kesehatan dan Rumah Sakit. Dalam kedua undang-undang itu, hak-hak pasien semakin diperjelas. Sebagai contoh, pasien berhak akan kejelasan penyakitnya dan tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan. Mereka juga berhak mengadukan keluhannya,” ujar Ribka Tjiptaning dari Komisi IX DPR, Jumat (11/12).

Ribka mengatakan, salah satu tugas Departemen Kesehatan adalah membuat peraturan pemerintah turunan undang-undang tersebut agar aturan dapat diimplementasikan. ”Apalagi, undang-undang rumah sakit mengamanatkan dibentuknya badan pengawas rumah sakit yang berperan besar mengawasi rumah sakit dan menjadi tempat pasien mengadu,” katanya.

Sosialisasi minim

Di satu sisi, sosialisasi mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh dokter dan rumah sakit masih minim, sekalipun kian banyak jalur pengaduan. Terkait pelayanan oleh tenaga dokter, misalnya, Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Merdias Almatsier mengatakan, sepanjang tahun 2009 lembaga itu menerima 33 pengaduan dari berbagai wilayah di Indonesia. Kasus yang diadukan ke majelis tersebut terkait dugaan malapraktik, kinerja atau kompetensi dokter, serta dugaan pelecehan.

Sebelumnya Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Tini Hadad mengatakan, pasien dapat mengadukan terlebih dahulu ke manajemen rumah sakit. Jika tidak direspons, pengaduan dapat diteruskan ke sejumlah lembaga. MKDKI akan menangani kasus dokter yang melanggar disiplin kedokteran.

Adapun Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) menangani kasus pelanggaran etika oleh dokter. Jika menginginkan ganti rugi, pasien dapat mengajukan kasus perdata ke pengadilan. Berbagai lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dapat berperan dalam mediasi. (INE)

sumber: kompas.com